Rabu, 06 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan

A.   Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie(pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD :”Para Persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta izin yang diperolehnya dalam register yang diadakan ,untuk itu pada panitera  raad van justitie(pengadilan negeri)dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain yang disebutkan diatas , Wajib Daftar Perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Wajib Daftar Perusahaan sangat penting bagi pemerintah antara lain, sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan , pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-tujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

B.   Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan :

1.    Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan  berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.

2.    Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan,pengarahan , pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:

Wajib Daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan .Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:

1.    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
2.    Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
4. Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.    Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.

C.   Sifat dan Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar  dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas,data,serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. (Pasal 2)

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).

Menurut Pasal 4:
1.    Setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor Daftar Perusahaan.
2.    Setiap salinan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.

D.   Kewajiban Pendaftaran

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasayang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang ,para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila dari salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi tidak tinggal di Repuplik Indonesia pengurus yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (Pasal 5).
Dikecualikan dari wajib daftar, yaitu:

1.   Setiap perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur oleh Undang-Undang No.9 Tahun 1969(Lembaran Negara Tahun 1969 No.40) jo.Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 No. 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah. Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftraan adalah perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.

2. Setiap perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

E.   Cara dan Tempat serta waktu Pendaftran

1.    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan.

2.    Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:

a.    Di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.    Di tempat kedudukan setiap kantor cabang ,kantor pembantu perusahaan
c.     Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

F.   Hal-Hal yang Wajib di Daftarkan

Menurut Pasal 11 :

1.  Apabila perusahan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan Terbatas ,hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.    nama perseroan
merk perusahan
b.    tanggal pendirian perseroan
jangka waktu berdirinya perseroan
c.     kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
izin-izin usaha yang dimiliki.
d.    Alamat perusahan pada waktu perseroan didirikan
Alamat setiap kantor cabang ,kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
e.    Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
f.     Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g.    Modal dasar
Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
Besarnya modal yang ditempatkan
Besarnya modal yang disetor
h.    Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
2.    Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh,hal yang wajib didaftarkan oleh setiap  pemegang saham ,yaitu :
a.    Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
b.    Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c.     Nomor dan tanggal dan tanda bukti
d.    Alamat dan tempat tinggal tetap
e.    Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f.     Tempat dan tanggal lahir
g.    Negara tempat tanggal lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
h.    Kewarganegaraan
i.     Jumlah saham yang dimiliki
j.     Jumlah uang yang disetorkan atas setiap saham.

3.    Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian.
4.    Hal-hal yang wajib didaftarkan khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantara pasar modal diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Menurut Pasal 12

Apabila perusahan berbentuk koperasi ,hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

1.    Nama koperasi & merk perusahaan
2.    Tanggal pendirian
3.    Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
4.    berkenan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
5.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
6. tanggal dimulainya kegiatan usaha & tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

           
Sumber : Seri Diktat Kuliah “ Aspek Hukum Dalam Bisnis”, Neltje F. Katuuk. Universitas Gunadarma









Sabtu, 11 April 2015

HUKUM PERIKATAN

Pengertian Perikatan

Perkataan “perikaan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian” ,sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber suatu perjanjian atau persetujuan,yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming).
Adapun yang dimaksudkan dengan “perikatan” adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur” sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dianamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”,yang menurut undang-undang dapat berupa :
1.      Menyerahkan suatu barang
2.      Melakukan suatu perbuatan
3.      Tidak melakukan perbuatan

Dasar Hukum Perikatan

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar
    hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

Asas Dalam Hukum Perikatan

Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :

1. Azas Kebebasan Berkontrak

Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

2. Azas Konsensualisme

Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata  sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

Macam-macam Perikatan

a.      Perikatan Bersyarat (Voorwaardelijk)

Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Pertama mungkin untuk memperjanjikan,bahwa perikatan itu barulah akan lahir apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. Suatu perjanjian yang demikian itu menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan.

b.      Perikatan yang Digantungkan pada suatu ketetapan waktu (Tijdsbepaling)

Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu  atau tidak terlaksana sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.

c.       Perikatan yang Membolehkan Memilih (Alternatif)

Adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi,sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

d.      Perikatan Tanggung-Menanggung (Hoofdelijk atau Solidair)

Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang.

e.      Perikatan yang dapat Dibagi dan yang tidak dapat Dibagi

Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.

f.       Perikatan dengan Penetapan Hukum (Strafbeding)

Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya,dalam prakteknyya banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman,apabila ia tidak menepati kewajibannya.

Cara-cara Hapusnya Suatu Perikatan

Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan,yaitu:
1.      Pembayaran
Pembayaran harus dilakukan kepada si berpiutang (kreditur) atau kepada seseorang yang dikuasakan olehnya atau juga kepada seorang yang dikuasakan hakim .pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak berkuasa menerima bagi sebagai piutang adalah sah sekedar si berpiutang telah menyetujuinya.

2.      Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Penyimpanan atau Penitipan
Ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran.

3.      Pembaharuan Hutang atau Novasi
Menurut pasal 1431 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada 3 macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang atau novasi itu ,yaitu:

a.   Apabila seseorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang akan mmenghutangkan kepadanya yang menggantikan hutang yang lama yang dihapuskan karenanya.

b. Apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama ,yang oleh si berpihutang dibebaskan dari perikatannya.

c.  Apabila sebagai akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama terhadap siappa yang berhutang dibebaskan dari perikatannya.

4.      Perjumpaan Hutang atau Kompensasi
Ini adalah suatu cara penghapusan hutang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan hutang-piutang secara bertimbal balik antara kreditur dan debitur.

5.      Percampuran Hutang
Apabila kedudukan sebagai seorang kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang,maka terjadilah demi hukum suatu percampuran hutang dengan mana utang piutang itu dihapuskan.

6.      Pembebasan Hutang
Apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian,maka perikatan ini dihapus karena pembebasan.

7.      Musnahnya Barang Yang Terhutang
Jika barang tertentu yang menjadi objek dari perjanjian musnah,tak lagi dapat diperdagangkan atau hilang,maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah atau hilang diluar kesalahan si kreditur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

8.      Pembatalan
Kalau suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenannya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak dihapus.

9.      Berlakunya suatu Syarat Batal
Suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi.

10.  Lewatnya Waktu
Menurut pasal 1967 maka segala tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan ,hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun sedangkan siapa yang menunjukan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukan suatu atas hak lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.


 sumber : Aspek Hukum Dalam Bisnis , NELTJE F. KATUUK

Jumat, 13 Maret 2015

Tugas Aspek hukum dalam Ekonomi # 1

1.     Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia

1.1 Sejarah Singkat Hukum Perdata Yang ada di Indonesia

Bermula di benua Eropa , terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata Romawi , disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum Romawi pada saat itu karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana tiap-tiap daerah lain mempunyai peraturan sendiri-sendiri dan peraturan daerah juga berbeda-beda.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811 Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda.

Oleh karena perkembangan zaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini ,bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya . dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW ( Burgerlijk Wetboek ) dan WVK ( Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland .
dan pada tahun 1948 kedua undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas koncordantie ( Azas Politik Hukum).

1.2 Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat Materil dan dapat juga sebagai lawan dari Hukum Perdata.

Pengertian Hukum Privat Materil (Hukum Perdata Materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping Hukum Privat Materil juga dikenal Hukum Perdata Formil yang artinya dalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengtur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk . Ada 2 faktor yaitu :

1.       Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia
2.       Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,yaitu :
a.       Golongan Eropa
b.       Golongan Bumi Putera  
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina , India , Arab)

Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:

a.       Bagi golongan Eropa berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkoerdansi.
b.       Bagi golongan Bumi Putera berlaku Hukum Adat . yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan masyarakat.
c.       Bagi golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu.

1.3  SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika Hukum Perdata kita ( BW )  ada 2 pendapat.

Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang yang berisi :

Buku I : berisi mengenai orang .didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan  hukum kekeluargaan.
Buku II : berisi tentang hal benda . dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku III : berisi tentang hal perikatan . didalamnya diatur hak dan kewajiban timbal balik.
Buku IV : berisi tentang pembuktian dan daluarsa . didalamnya diatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum /Doktrin dibagi dalam 4 bagian
Yaitu :

1.      Hukum tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2.      Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.

3.      Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan. Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

4.      Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.

       

Sumber :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta