Jumat, 13 Maret 2015

Tugas Aspek hukum dalam Ekonomi # 1

1.     Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia

1.1 Sejarah Singkat Hukum Perdata Yang ada di Indonesia

Bermula di benua Eropa , terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata Romawi , disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum Romawi pada saat itu karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana tiap-tiap daerah lain mempunyai peraturan sendiri-sendiri dan peraturan daerah juga berbeda-beda.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811 Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda.

Oleh karena perkembangan zaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini ,bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya . dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW ( Burgerlijk Wetboek ) dan WVK ( Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland .
dan pada tahun 1948 kedua undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas koncordantie ( Azas Politik Hukum).

1.2 Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat Materil dan dapat juga sebagai lawan dari Hukum Perdata.

Pengertian Hukum Privat Materil (Hukum Perdata Materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping Hukum Privat Materil juga dikenal Hukum Perdata Formil yang artinya dalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengtur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk . Ada 2 faktor yaitu :

1.       Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia
2.       Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,yaitu :
a.       Golongan Eropa
b.       Golongan Bumi Putera  
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina , India , Arab)

Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:

a.       Bagi golongan Eropa berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkoerdansi.
b.       Bagi golongan Bumi Putera berlaku Hukum Adat . yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan masyarakat.
c.       Bagi golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu.

1.3  SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika Hukum Perdata kita ( BW )  ada 2 pendapat.

Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang yang berisi :

Buku I : berisi mengenai orang .didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan  hukum kekeluargaan.
Buku II : berisi tentang hal benda . dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku III : berisi tentang hal perikatan . didalamnya diatur hak dan kewajiban timbal balik.
Buku IV : berisi tentang pembuktian dan daluarsa . didalamnya diatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut ilmu Hukum /Doktrin dibagi dalam 4 bagian
Yaitu :

1.      Hukum tentang diri seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2.      Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.

3.      Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan. Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

4.      Hukum Warisan
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.

       

Sumber :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta