1.
Hukum Perdata
yang Berlaku Di Indonesia
1.1 Sejarah
Singkat Hukum Perdata Yang ada di Indonesia
Bermula di
benua Eropa , terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata Romawi ,
disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum
Romawi pada saat itu karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana tiap-tiap
daerah lain mempunyai peraturan sendiri-sendiri dan peraturan daerah juga
berbeda-beda.
Pada tahun
1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan
peraturan yang bernama “ Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code
Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan
dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Setelah berakhirnya
penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811
Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda.
Oleh karena
perkembangan zaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis
ini ,bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum
Perdatanya . dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW ( Burgerlijk Wetboek ) dan WVK ( Wetboek van koophandle) ini
adalah produk Nasional-Nederland .
dan pada
tahun 1948 kedua undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan asas koncordantie ( Azas Politik Hukum).
1.2 Pengertian
Dan Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Yang dimaksud
dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan
didalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam
arti luas meliputi semua Hukum Privat Materil dan dapat juga sebagai lawan dari
Hukum Perdata.
Pengertian Hukum Privat
Materil (Hukum Perdata Materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing
orang yang bersangkutan.
Disamping Hukum Privat
Materil juga dikenal Hukum Perdata Formil yang artinya dalah hukum yang memuat
segala peraturan yang mengtur bagaimana caranya melaksanakan praktek
dilingkungan pengadilan perdata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum
Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan Hukum Perdata Di
Indonesia
Mengenai keadaan Hukum
Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk . Ada 2 faktor
yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman
Hukum Adat bangsa Indonesia
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita
lihat pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,yaitu
:
a. Golongan Eropa
b. Golongan Bumi Putera
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina , India
, Arab)
Adapun
hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
a. Bagi golongan Eropa berlaku Hukum Perdata
dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
di negeri Belanda berdasarkan azas konkoerdansi.
b. Bagi golongan Bumi Putera berlaku Hukum
Adat . yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat dimana
sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis tetapi hidup dalam
tindakan masyarakat.
c. Bagi golongan Timur Asing berlaku hukum
masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu.
1.3 SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata
kita ( BW ) ada 2 pendapat.
Pendapat
yang pertama yaitu, dari
pemberlaku Undang-undang yang berisi :
Buku I : berisi mengenai
orang .didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : berisi tentang hal
benda . dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku III : berisi tentang hal
perikatan . didalamnya diatur hak dan kewajiban timbal balik.
Buku IV : berisi tentang
pembuktian dan daluarsa . didalamnya diatur tentang alat pembuktian dan akibat
hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat
yang kedua menurut ilmu
Hukum /Doktrin dibagi dalam 4 bagian
Yaitu :
1.
Hukum tentang diri seseorang
Memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.
3.
Hukum Kekayaan
Mengatur
perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak
dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak
kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan
Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak
yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan. Hak Mutlak yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak
Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat,
misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu
pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk
memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4.
Hukum Warisan
Mengatur
hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga
dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang
setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
Sumber :
Neltje F.
Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma,
Jakarta