Rabu, 06 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan

A.   Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie(pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD :”Para Persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta izin yang diperolehnya dalam register yang diadakan ,untuk itu pada panitera  raad van justitie(pengadilan negeri)dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain yang disebutkan diatas , Wajib Daftar Perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Wajib Daftar Perusahaan sangat penting bagi pemerintah antara lain, sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan , pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-tujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

B.   Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan :

1.    Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan  berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.

2.    Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan,pengarahan , pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:

Wajib Daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan .Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:

1.    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
2.    Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
4. Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.    Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.

C.   Sifat dan Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar  dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas,data,serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. (Pasal 2)

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).

Menurut Pasal 4:
1.    Setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor Daftar Perusahaan.
2.    Setiap salinan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.

D.   Kewajiban Pendaftaran

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasayang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang ,para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila dari salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi tidak tinggal di Repuplik Indonesia pengurus yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (Pasal 5).
Dikecualikan dari wajib daftar, yaitu:

1.   Setiap perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur oleh Undang-Undang No.9 Tahun 1969(Lembaran Negara Tahun 1969 No.40) jo.Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 No. 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah. Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftraan adalah perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.

2. Setiap perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

E.   Cara dan Tempat serta waktu Pendaftran

1.    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan.

2.    Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:

a.    Di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.    Di tempat kedudukan setiap kantor cabang ,kantor pembantu perusahaan
c.     Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

F.   Hal-Hal yang Wajib di Daftarkan

Menurut Pasal 11 :

1.  Apabila perusahan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan Terbatas ,hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.    nama perseroan
merk perusahan
b.    tanggal pendirian perseroan
jangka waktu berdirinya perseroan
c.     kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
izin-izin usaha yang dimiliki.
d.    Alamat perusahan pada waktu perseroan didirikan
Alamat setiap kantor cabang ,kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
e.    Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
f.     Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g.    Modal dasar
Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
Besarnya modal yang ditempatkan
Besarnya modal yang disetor
h.    Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
2.    Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh,hal yang wajib didaftarkan oleh setiap  pemegang saham ,yaitu :
a.    Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
b.    Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c.     Nomor dan tanggal dan tanda bukti
d.    Alamat dan tempat tinggal tetap
e.    Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f.     Tempat dan tanggal lahir
g.    Negara tempat tanggal lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
h.    Kewarganegaraan
i.     Jumlah saham yang dimiliki
j.     Jumlah uang yang disetorkan atas setiap saham.

3.    Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian.
4.    Hal-hal yang wajib didaftarkan khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantara pasar modal diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Menurut Pasal 12

Apabila perusahan berbentuk koperasi ,hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

1.    Nama koperasi & merk perusahaan
2.    Tanggal pendirian
3.    Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
4.    berkenan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
5.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
6. tanggal dimulainya kegiatan usaha & tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

           
Sumber : Seri Diktat Kuliah “ Aspek Hukum Dalam Bisnis”, Neltje F. Katuuk. Universitas Gunadarma