A.
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 23 “para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam
register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie(pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan
perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD :”Para Persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta izin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan ,untuk itu pada panitera raad van
justitie(pengadilan negeri)dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan
mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain
yang disebutkan diatas , Wajib Daftar Perusahaan juga berlandaskan dari
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Wajib Daftar Perusahaan sangat penting bagi
pemerintah antara lain, sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan
pembinaan, pengarahan , pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat.
Undang-undang
tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-tujuan penting antara lain
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
B.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
pertimbangan wajib daftar perusahaan :
1.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat
digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang
terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk pemerintah guna melakukan pembinaan,pengarahan , pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
Ketentuan
umum wajib daftar perusahaan:
Wajib
Daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia No.3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan .Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan
dalam daftar perusahaan antara lain:
1.
Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan
2.
Perusahaan adalah setiap badan usaha
yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pengusaha adalah pihak yang
menjalankan badan badan usaha tersebut.
4. Usaha adalah setiap tindakan maupun
perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.
Menteri adalah pihak yang bertanggung
jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.
C.
Sifat
dan Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas,data,serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. (Pasal 2)
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).
Menurut
Pasal 4:
1.
Setiap pihak yang berkepentingan
setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan resmi
dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor Daftar Perusahaan.
2.
Setiap salinan yang diberikan
berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
D.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasayang sah.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang ,para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila dari salah seorang dari mereka telah memenuhi
kewajibannya yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Apabila
pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tetapi tidak tinggal di Repuplik Indonesia pengurus yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (Pasal
5).
Dikecualikan
dari wajib daftar, yaitu:
1. Setiap perusahaan Negara yang berbentuk
Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur oleh Undang-Undang No.9 Tahun
1969(Lembaran Negara Tahun 1969 No.40) jo.Indische Bedrijvenwet (staatsblad
Tahun 1927 No. 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah. Yang dikecualikan
dari kewajiban pendaftraan adalah perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
2. Setiap perusahaan Kecil Perorangan
yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan
hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin
usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
E.
Cara
dan Tempat serta waktu Pendaftran
1.
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan.
2.
Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.
Di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.
Di tempat kedudukan setiap kantor
cabang ,kantor pembantu perusahaan
c.
Di tempat kedudukan setiap kantor
agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal (2) pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahan di Ibukota Provinsi tempat
kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
F.
Hal-Hal
yang Wajib di Daftarkan
Menurut
Pasal 11 :
1. Apabila perusahan berbentuk Perseroan
Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan
Terbatas ,hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.
nama perseroan
merk perusahan
b.
tanggal pendirian perseroan
jangka waktu berdirinya perseroan
c.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha perseroan
izin-izin usaha yang dimiliki.
d.
Alamat perusahan pada waktu perseroan
didirikan
Alamat setiap kantor cabang ,kantor
pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
e.
Berkenaan dengan setiap pengurus dan
komisaris
f.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan komisaris
g.
Modal dasar
Banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
Besarnya modal yang ditempatkan
Besarnya modal yang disetor
h.
Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum
Tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
2.
Apabila telah diterbitkan saham atas
nama yang telah maupun belum disetor secara penuh,hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap pemegang saham ,yaitu :
a.
Nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya
b.
Setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan ayat (2) angka 1
c.
Nomor dan tanggal dan tanda bukti
d.
Alamat dan tempat tinggal tetap
e.
Alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f.
Tempat dan tanggal lahir
g.
Negara tempat tanggal lahir apabila
dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
h.
Kewarganegaraan
i.
Jumlah saham yang dimiliki
j.
Jumlah uang yang disetorkan atas
setiap saham.
3.
Pada waktu mendaftarkan wajib
disesuaikan salinan resmi akta pendirian.
4.
Hal-hal yang wajib didaftarkan khusus
bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan
perantara pasar modal diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Menurut
Pasal 12
Apabila
perusahan berbentuk koperasi ,hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
1.
Nama koperasi & merk perusahaan
2.
Tanggal pendirian
3.
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha
4.
berkenan dengan setiap pengurus dan
anggota badan pemeriksa
5.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan anggota badan pemeriksa
6. tanggal dimulainya kegiatan usaha &
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan
salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat
pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Sumber : Seri Diktat
Kuliah “ Aspek Hukum Dalam Bisnis”, Neltje F. Katuuk. Universitas Gunadarma