Judul
:
PENGARUH
ETIKA PROFESI DAN TEKANAN ANGGARAN WAKTU TERHADAP PERILAKU DISFUNGSIONAL
AUDITOR (Studi Kasus pada Kantor Akuntan Publik di Provinsi Bali).
Volume
Halaman : Vol: 2 No: 1 Tahun 2014
Nama Penulis : Nyoman Mita Mahardini, Edy Sujana, dan Made Pradana
Adiputra
Tahun : 2014
Tujuan
:
Untuk mengetahui pengaruh etika
profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap perilaku disfungsional auditor pada
Kantor Akuntan Publik di Provinsi Bali.
Variabel
yang digunakan :
pengaruh etika profesi dan
tekanan anggaran waktu terhadap perilaku disfungsional auditor.
Metode/Jenis
Penelitian :
Penelitian
ini termasuk dalam penelitian dengan
pendekatan kuantitatif. Sampel ditentukan dengan menggunakan metode purposive
sampling, yaitu auditor yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun. Jumlah
sampel dalam penelitian ini sebanyak 50 orang. Jenis data pada penelitian ini adalah
data primer. Pengumpulan data menggunakan metode survey melalui penyebaran
kuesioner kepada responden dan melalui wawancara langsung kepada responden.
Jumlah kuesioner yang disebar sebanyak 54 kuesioner. Skala pengukuran dalam penelitian
ini menggunakan skala Likert dengan menggunakan delapan indikator dalam kuesioner
penilaian. Analisis data penelitian menggunakan analisis regresi berganda.
Hasil Penelitian :
Dari
hasil analisis deskriptif yang dilakukan, diperoleh data bahwa jumlah responden
yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak 29 orang atau sebesar (58%) dan responden
yang berjenis kelamin perempuan adalah sebanyak 21 orang atau (42%). Sementara
responden yang pendidikan terakhirnya
pada jenjang S1 adalah sebanyak 49 responden atau (98%), dan 1 orang (2%)
memiliki pendidikan terakhir pada jenjang S2. Selain itu, responden yang bekerja
selama kisaran waktu 1-4 tahun di KAP bersangkutan yaitu sebanyak 43 orang atau
(86%), responden yang bekerja selama 5-8 tahun sebanyak 4 orang atau (8%), dan
sebanyak 3 orang (6%) sudah bekerja di atas 8 tahun. Sehingga keseluruhan
responden dalam penelitian ini berjumlah 50 orang.
Hasil
pengujian validitas untuk variabel etika profesi berada pada korelasi positif
pada level 0,01 dan 0,05 yang berarti bahwa pernyataan-pernyataan mengenai variabel
etika profesi yang terdapat pada kuesioner dinyatakan valid. Sementara hasil
pengujian validitas untuk variabel tekanan anggaran waktu berada pada korelasi
positif pada level 0,01 dan 0,05 yang berarti bahwa pernyataan-pernyataan mengenai
variabel tekanan anggaran waktu yang terdapat pada kuesioner dinyatakan valid. Dari hasil uji regresi berganda yang dilakukan
dapat dilihat hasil uji R squere yang menunjukkan besarnya pengaruh etika profesi
dan tekanan anggaran waktu terhadap RAQPs adalah sebesar 21% dan sisanya
dipengaruhi oleh faktor lain.
Sementara itu, dari hasil uji R squere juga
dapat diketahui bahwa perilaku URT dipengaruhi oleh etika profesi dan tekanan anggaran
waktu sebesar 20,1% dan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar variabel
tersebut. Hasil pengujian hipotesis diperoleh hasil bahwa etika profesi
berpengaruh negatif terhadap RAQPs, di mana hal ini menunjukkan bahwa semakin
tinggi pemahaman etika profesi seorang auditor maka akan semakin menurunkan
kecenderungan auditor melakukan tindakan RAQPs. Pentingnya pemahaman akan etika
profesi akan mendorong auditor untuk bekerja sesuai dengan kode etik sehingga
akan dapat mempengaruhi kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor. Auditor
yang bekerja pada KAP tempat dilakukannya penelitian sudah memeiliki pemahaman
etika profesi yang baik. Sehingga dalam melakukan tugas audit, auditor
pemahaman akan etika profesi tersebut
diaplikasikan pula dengan baik sehingga terjadinya perilaku URT dapat ditekan.
Baiknya pemahaman yang baik auditor KAP bersangkutan tentang etika profesi
menurunkan terjadinya perilaku URT.
Kesimpulan :
Berdasarkan
pembahasan diatas, maka simpulan penelitian adalah :
1.
Penelitian ini memberikan hasil bahwa etika
profesi berpengaruh negatif terhadap RAQPs dan tekanan anggaran waktu
berpengaruh negatif terhadap RAQPs. Hal ini berarti semakin tinggi pemahaman
etika profesi maka semakin menurun terjadinya RAQPs, serta semakin tinggi
tekanan anggaran waktu maka semakin menurun pula terjadinya RAQPs. Sementara
etika profesi dan tekanan anggaran waktu secara bersama-sama mempengaruhi
RAQPs.
2.
Etika profesi berpengaruh negatif terhadap URT
dan tekanan anggaran waktu berpengaruh negatif terhadap URT. Artinya, semakin tinggi
pemahaman etika profesi maka akan semakin menurunkan terjadinya perilaku URT,
serta semakin tinggi tekanan anggaran waktu, maka semakin menurun kecenderungan
auditor melakukan perilaku URT. Sementara etika profesi dan tekanan anggaran
waktu secara bersama-sama mempenaruhi URT.
Tanggapan :
Menurut
saya, auditor yang bekerja pada KAP bersangkutan
memiliki pemahaman yang baik terhadap etika profesi. Pemahaman yang baik inilah
yang menjadikan kinerja auditor pada KAP dapat profesional, tanpa menjadikan
anggaran waktu sebagai pendorong melakukan perilaku RAQPs. Sehingga dalam hal
ini auditor merasa perlu untuk diberikan batasan waktu untuk dapat dijadikan
sebagai acuan dalam melaksanakan tugas audit secara profesional. semakin
tinggi tekanan anggaran waktu maka akan semakin
menurun terjadinya perilaku URT. Bagi auditor di KAP yang ada di Provinsi Bali,
tekanan anggaran waktu tidak dianggap sebagai suatu beban yang dapat mengganggu
pekerjaannya, melainkan sebagai suatu acuan untuk bekerja dengan profesional
tanpa melakukan perilaku menyimpang. Hal ini merupakan suatu implikasi dari
pemahaman yang baik auditor terhadap etika profesi. Etika profesi menuntut
auditor untuk bekerja secara profesional sesuai dengan kode etik yang berlaku.
http://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/2336