Kamis, 13 Oktober 2016

REVIEW JURNAL ETIKA PROFESI



Judul :
PENGARUH ETIKA PROFESI DAN TEKANAN ANGGARAN WAKTU TERHADAP PERILAKU DISFUNGSIONAL AUDITOR (Studi Kasus pada Kantor Akuntan Publik di Provinsi Bali).

Volume Halaman    : Vol: 2 No: 1 Tahun 2014

 Nama Penulis         : Nyoman Mita Mahardini, Edy Sujana, dan Made Pradana Adiputra

Tahun                          :  2014 

Tujuan :  
Untuk mengetahui pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap perilaku disfungsional auditor pada Kantor Akuntan Publik  di Provinsi Bali.

Variabel yang digunakan :
pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap perilaku disfungsional auditor.

Metode/Jenis Penelitian :
Penelitian ini termasuk dalam  penelitian dengan pendekatan kuantitatif. Sampel ditentukan dengan menggunakan metode purposive sampling, yaitu auditor yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 50 orang. Jenis data pada penelitian ini adalah data primer. Pengumpulan data menggunakan metode survey melalui penyebaran kuesioner kepada responden dan melalui wawancara langsung kepada responden. Jumlah kuesioner yang disebar sebanyak 54 kuesioner. Skala pengukuran dalam penelitian ini menggunakan skala Likert dengan menggunakan delapan indikator dalam kuesioner penilaian. Analisis data penelitian menggunakan analisis regresi berganda.

Hasil Penelitian :
Dari hasil analisis deskriptif yang dilakukan, diperoleh data bahwa jumlah responden yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak 29 orang atau sebesar (58%) dan responden yang berjenis kelamin perempuan adalah sebanyak 21 orang atau (42%). Sementara responden yang  pendidikan terakhirnya pada jenjang S1 adalah sebanyak 49 responden atau (98%), dan 1 orang (2%) memiliki pendidikan terakhir pada jenjang S2. Selain itu, responden yang bekerja selama kisaran waktu 1-4 tahun di KAP bersangkutan yaitu sebanyak 43 orang atau (86%), responden yang bekerja selama 5-8 tahun sebanyak 4 orang atau (8%), dan sebanyak 3 orang (6%) sudah bekerja di atas 8 tahun. Sehingga keseluruhan responden dalam penelitian ini berjumlah 50 orang.
Hasil pengujian validitas untuk variabel etika profesi berada pada korelasi positif pada level 0,01 dan 0,05 yang berarti bahwa pernyataan-pernyataan mengenai variabel etika profesi yang terdapat pada kuesioner dinyatakan valid. Sementara hasil pengujian validitas untuk variabel tekanan anggaran waktu berada pada korelasi positif pada level 0,01 dan 0,05 yang berarti bahwa pernyataan-pernyataan mengenai variabel tekanan anggaran waktu yang terdapat pada kuesioner dinyatakan valid.  Dari hasil uji regresi berganda yang dilakukan dapat dilihat hasil uji R squere yang menunjukkan besarnya pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap RAQPs adalah sebesar 21% dan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain.
 Sementara itu, dari hasil uji R squere juga dapat diketahui bahwa perilaku URT dipengaruhi oleh etika profesi dan tekanan anggaran waktu sebesar 20,1% dan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar variabel tersebut. Hasil pengujian hipotesis diperoleh hasil bahwa etika profesi berpengaruh negatif terhadap RAQPs, di mana hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pemahaman etika profesi seorang auditor maka akan semakin menurunkan kecenderungan auditor melakukan tindakan RAQPs. Pentingnya pemahaman akan etika profesi akan mendorong auditor untuk bekerja sesuai dengan kode etik sehingga akan dapat mempengaruhi kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor. Auditor yang bekerja pada KAP tempat dilakukannya penelitian sudah memeiliki pemahaman etika profesi yang baik. Sehingga dalam melakukan tugas audit, auditor pemahaman akan etika  profesi tersebut diaplikasikan pula dengan baik sehingga terjadinya perilaku URT dapat ditekan. Baiknya pemahaman yang baik auditor KAP bersangkutan tentang etika profesi menurunkan terjadinya perilaku URT.

Kesimpulan :
Berdasarkan pembahasan diatas, maka simpulan penelitian adalah :

1.    Penelitian ini memberikan hasil bahwa etika profesi berpengaruh negatif terhadap RAQPs dan tekanan anggaran waktu berpengaruh negatif terhadap RAQPs. Hal ini berarti semakin tinggi pemahaman etika profesi maka semakin menurun terjadinya RAQPs, serta semakin tinggi tekanan anggaran waktu maka semakin menurun pula terjadinya RAQPs. Sementara etika profesi dan tekanan anggaran waktu secara bersama-sama mempengaruhi RAQPs.
2.    Etika profesi berpengaruh negatif terhadap URT dan tekanan anggaran waktu berpengaruh negatif terhadap URT. Artinya, semakin tinggi pemahaman etika profesi maka akan semakin menurunkan terjadinya perilaku URT, serta semakin tinggi tekanan anggaran waktu, maka semakin menurun kecenderungan auditor melakukan perilaku URT. Sementara etika profesi dan tekanan anggaran waktu secara bersama-sama mempenaruhi URT.

Tanggapan :
Menurut saya,  auditor yang bekerja pada KAP bersangkutan memiliki pemahaman yang baik terhadap etika profesi. Pemahaman yang baik inilah yang menjadikan kinerja auditor pada KAP dapat profesional, tanpa menjadikan anggaran waktu sebagai pendorong melakukan perilaku RAQPs. Sehingga dalam hal ini auditor merasa perlu untuk diberikan batasan waktu untuk dapat dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas audit secara profesional. semakin tinggi  tekanan anggaran waktu maka akan semakin menurun terjadinya perilaku URT. Bagi auditor di KAP yang ada di Provinsi Bali, tekanan anggaran waktu tidak dianggap sebagai suatu beban yang dapat mengganggu pekerjaannya, melainkan sebagai suatu acuan untuk bekerja dengan profesional tanpa melakukan perilaku menyimpang. Hal ini merupakan suatu implikasi dari pemahaman yang baik auditor terhadap etika profesi. Etika profesi menuntut auditor untuk bekerja secara profesional sesuai dengan kode etik yang berlaku.
 



REFERENSI :
http://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/2336