Berbagai
pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan,
misalnya berupa perekayasaan akuntansi untuk menunjukkan kinerja perusahaan
agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik
profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki
seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral
bagi para akuntan dalam masyarakat. Ancaman terhadap kepatuhan praktisi pada
prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika
Praktisi pelaksanaan pekerjaannya. Karena beragam situasi, maka pencegahan yang
tepat dalam kode etik ini adalah mengharuskan praktisi untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan menangani setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar etika profesi dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, serta
tidak hanya mematuhi seperangkat peraturan khusus yang dapat bersifat
subjektif.
Etika
profesi sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, salah satunya di bidang
akuntansi. Etika profesi berisi ketentuan mengenai apa yang baik dan yang tidak
baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh profesi itu dapat dikatakan
bertanggung jawab atau tidak. Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah
penting, baik perusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya.
Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu
profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka
peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas. Maka
dari itu, etika dalam profesi di bidang akuntansi ini sangatlah penting.
Tujuan
penerapan etika dalam profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai Profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
4.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
Di
bidang akuntansi, etika profesi diatur oleh Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Dengan adanya kode etik profesi yang mengatur para akuntan, maka
masyarakat dapat meyakini kualitas pekerjaan mereka.
Kode
Etik IAI dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota IAI, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Namun
pemahaman seorang akuntan terhadap Kode Etik IAI tidak menjamin akuntan
tersebut tidak melakukan tindak kecurangan. Terdapat banyak akuntan yang sudah
memahami kode etik akuntansi namun tetap saja masih melanggarnya. Profesi
auditor akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang auditor
berada pada dua pilihan yang bertentangan. Sebagai contoh dalam proses
auditing, seorang auditor akan mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi
kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan.
Apabila auditor memenuhi tuntutan klien berarti akan melanggar standar
pemeriksaan, etika profesi dan komitmen auditor tersebut terhadap profesinya,
tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat
pada penghentian penugasan oleh klien. Berbagai pelanggaran etika yang terjadi
pada perusahaan go public di Indonesia juga sering terjadi, padahal semestinya
hal ini tidak perlu terjadi apabila setiap akuntan mempunyai pemahaman,
kemampuan dan kemauan untuk menerapkan nilai-nilai moral dan etika secara
memadai dalam melaksanakan profesinya.
Etika
dalam Kode Etik IAI sangat penting dalam menunjang karier profesi akuntan, baik
bagi akuntan pendidik sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya dan bagi
mahasiswa yang akan diarahkan untuk menjadi seorang akuntan, berguna sebagai
bekal di masa yang akan datang.
https://rezamanhattan.wordpress.com/2012/11/13/pentingnya-etika-dalam-profesi-bidang-akuntansi/