Etika
profesi merupakan gabungan dari kata “etika” dan “profesi”.
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata
‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, kebiasaan/adat, akhlak,watak,
perasaan, sikap, cara berfikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Profesi sendiri berasal dari bahasa
latin “Proffesio” yang mempunyai
dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Menurut
Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau
pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”.
Etika
profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
Etika
profesi menurut keiser dalam adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)
Adapun fungsi etika yaitu sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan, etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis, dan orientasi etis
ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Didalam etika sering kali muncul
kata etiket yang banyak orang yang menganggap pengertian serta pemahaman dari
etika dengan etiket itu sama. Sebenarnya antara etika dengan etiket memiliki
perbedaan. berikut merupakan perbedaan dari Etika dengan Etiket :
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket
menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam
sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua
didahulukan umtuk mengambil nasi terlebih dahulu. Di Indonesia menyerahkan
sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika
tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi
norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah
perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Etiket hanya
berlaku untuk pergaulan,Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata,
maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil
menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket bila dilakukan bersama-sama
orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika
selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus
dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat
relatif ,yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap
sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah
makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti jangan berbohong,
jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4. Etiket hanya
memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia
dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun
menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang
berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap
munafik maka dia tidak bersikap etis.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran
etika,
yaitu :
1. Kebutuhan Individu
Contoh : cara berpakaiaan yang tidak sopan,melanggar lalu
lintas demi kebutuhan yang mendesak.
2. Tidak ada
Pedoman
Contoh : seseorang
individu tidak mengetahui aturan yang berlaku di sekitarnya.
3. Perilaku kebiasaan
individu
Contoh : Kebiasaan
buruk sering dibawa-bawa kedalam kehidupan sehari-hari.
4. Lingkungan tidak
Etis
Contoh :
lingkungan yang tercemar.
5. Perilaku orang
yang ditiru
Contoh : mengikuti gaya bertato dan tindik di telinga bagi laki-laki.
Orang yang melakukan
pelanggaran biasanya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang
mereka perbuat sanksi terhadap pelanggaran etika ada dua
yaitu Sanksi
Sosial ciri-cirinya skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’ dan Sanksi Hukum ciri-cirinya skala besar, merugikan hak pihak
lain.
Adapun
jenis-jenis etika yaitu Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar dan
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Etika khusus ini
masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Contoh
kasus Etika Profesi
Kasus
Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
sumber:
kompas.com
Kredit
Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang
akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan
mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus
korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi
mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan
bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa
hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus
tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan
dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan
keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus
ini.
Hasil
pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi
Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan
Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi. Ada 4 aktivitas
data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh
akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan
dugaan korupsi-nya“Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak
dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi
sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus
kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb.
Terungkap
setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan
keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus
ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga
tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka
Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan
dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat
dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik
Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus
kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang
adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai
pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2
tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan
kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai
pengajuan sebuah kredit.
Kasus
tersebut termasuk dalam jenis etika khusus. Sanksi terhadap pelanggaran
etikanya termasuk sanksi hukum.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar