Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
- Sekutu aktif atau
sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai
persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau
sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung
jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang
mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status
Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal
pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng
yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan,
maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai
persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan
harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer
adalah sebagai berikut:
- Persekutuan
komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama.
Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang
lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma
membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan
tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan
komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para
pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan
persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta
notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur
pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar
adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu
atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain
bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang
Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer
pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai
berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata
dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer
Kelebihan Persekutuan Komanditer :
- Mudah proses
pendiriannya.
- Kebutuhan akan modal
dapat lebih dipenuhi.
- Persekutuan
komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
- Dari segi
kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer
cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk
menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer :
- Kelangsungan hidup
tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak
sebagai pemimpin persekutuan.
- Tanggung jawab para
sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk
memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada
persekutuan firma.
Risiko bagi Pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah
menyangkut kinerja perusahaan. Apabila
perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka
penguruslah yang paling
banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan.
Risiko paling besar
adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi
utang perusahaan.
Tipe-tipe Persekutuan Komanditer
Dilihat dari segi hubungan hukum
dengan pihak ketiga, persekutuan komanditer dibedakan menjadi tiga tipe, yaitu
persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer terang-terangan, dan
persekutuan komanditer atas saham.
1. Persekutuan komanditer diam-diam
Pihak ketiga mengetahui
persekutuan ini sebagai firma, tetapi mempunyai sekutu komanditer. Hubungan ke
luar menggunakan nama firma, sedangkan hubungan ke dalam antar sekutu berlaku
hubungan sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Persekutuan komanditer
diam-diam dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19-Pasal 21 KUHD. Dengan
demikian, KUHD tidak melarang adanya persekutuan komanditer diam-diam.
2. Persekutuan komanditer terang-terangan
Pihak ketiga mengetahui secara
terang-terangan bahwa persekutuan ini adalah persekutuan komanditer. Hal ini
dapat diketahui dari penggunaan nama kantor, misalnya, CV Musi Jaya, surat
keluar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV bukan firma. Persekutuan
komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus dalam KUHD sebab
persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma dengan kekhususan mempunyai
sekutu komanditer. Jadi,ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi firma dapat
diikuti. Sedangkan ketentuan mengenai sekutu komanditer diatur dalam anggaran
dasar.
3. Persekutuan komanditer atas saham
Modal persekutuan komanditer
dibagi atas saham-saham. Persekutuan semacam ini tidak diatur dalam KUHD,
tetapi tidak dilarang oleh undang-undang. Pembentukan modal dengan menerbitkan
saham diperbolehkan (Pasal 1337 KUHPer). Sifat kepribadian kekeluargaan pada
persekutuan komanditer atas saham mulai mengendor jika dibandingkan dengan
persekutuan komanditer terang-terangan yang pada hakikatnya adalah firma. Hal
ini terbukti dari saham yang dapat dialihkan kepada pihak lain yang bukan
keluarga, bukan kerabat dekat, ataupun bukan teman karib.
Persekutuan komanditer atas saham
merupakan bentuk peralihan dari persekutuan komanditer ke perseroan terbatas
(PT). persekutuan komanditer ternyata telah mendesak firma dalam praktik
perusahaan di Indonesia. Hal ini mungkin terjadi karena keadaan yang
menghendaki supaya pihak luar yang bukan anggota keluarga atau teman dekat
dapat bergabung dengan persekutuan yang masih memerlukan tambahan modal. Di
samping itu, persekutuan tidak perlu menggunakan modal bersama.
Perbedaan Antara CV dengan PT
Keunikan dari CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero
pengurus) dan Pesero
Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan
dan pengelolaan perusahaan sementara
kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal.
Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap
seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak
ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero
Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam
perseroan.
Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
- Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV
merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.
- Pemisahan kekayaan
pribadi
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan
yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat memiliki harta
kekayaan sendiri. Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum,
kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
- Modal perusahaan
Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar
modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT
dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.
Jenis Usaha yang Dapat Menggunakan Persekutuan Komanditer (CV)
Beragam jenis usaha yang menggunakan
format CV antara lain :
- Percetakan
- Biro jasa
- Perdagangan
- Katering
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar