PEREKONOMIAN INDONESIA
PORTFOLIO PASAR MODAL
(CAPITAL MARKET)
PORTFOLIO PASAR MODAL
(CAPITAL MARKET)
Kelas :
1EB18
Kelompok II :
- Deasy Paramitha (22213080)
- Deasy Paramitha (22213080)
- Devita Indriani (22213274)
- Diah Kartika Sari (22213350)
- Dini Fasya Putri (22213572)
- Dony Agung Prakoso (22213645)
- Eka Sri Damayanti (22213819)
- Ester Valentin (22213984)
- Esther Marietha (29213817)
- Fahreza Domas Sabam (23213087)
- Febriluthfiana Iswari (23213373)
A.
PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar
modal (capital
market) adalah pasar yang memfasilitasi penerbitan dan perdagangan surat
berharga keuangan seperti saham (stock) dan obligasi (bond) dengan
tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai
tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan. Penerbitan
surat berharga dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum atau sering disebut go
public. Di pasar modal terdapat beragam jenis
surat berharga. Masing-masing surat berharga memiliki karakteristik tingkat
keuntungan dan risiko yang berbeda-beda. Ada surat berharga yang menjanjikan
keuntungan besar. Ada pula yang menjanjikan keuntungan kecil dengan risiko yang
kecil pula. Umumnya, semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan semakin besar
pula risikonya. Beberapa jenis surat berharga yang populer di pasar modal
antara lain saham, obligasi, dan reksa dana.
·
JENIS-JENIS PASAR
INDIKATOR PASAR
|
PASAR UANG
|
PASAR MODAL
|
PASAR TENAGA KERJA
|
PASAR KOMODITAS
|
Jangka Waktu
|
Jangka Pendek
|
Jangka Panjang
|
Jangka Panjang
|
Jangka Menengah
|
Barang
Dagangan
|
• Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
•
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
|
•
Saham
• Obligasi
• Reksa
Dana
•
Dan Lain-lain
|
Pasar Faktor Produksi
|
Kopi, minyak nabati, dan hasil alam
lainnya
|
Hasil
|
Bunga
|
•
Dividen
•
Capital Gain
|
•
Upah
•
Bunga
|
Laba
|
Pelaksana
|
Bank Indoneasia
|
•
Perusahaan Efek
•
Bursa Efek
|
Penyelenggara Pasar Tenaga Kerja
|
Bursa Berjangka
|
Peranan
|
Peranti Operasi Pasar
|
Alternatif Pendanaan dan Alternatif
Investasi bagi pemilik modal
|
Peningkatan Produksi
|
Alternatif Perdagangan dan Alternatif
Investasi bagi pemilik modal
|
B.SEJARAH
PASAR MODAL DI INDONESIA
Pasar
modal telah lama ada di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan berdirinya Bursa Efek pertama yang dibentuk oleh
pemerintah Hindia Belanda di Batavia pada tahun 1912.
Perkembangan pasar modal Indonesia dapat dikelompokkan
kedalam beberapa periode yaitu :
1.
Masa Penjajahan
2.
Masa Orde Lama
3.
Masa Orde Baru
4.
Masa Reformasi hingga saat ini
MASA
PENJAJAHAN
Pada
abad ke 19 dalam upaya meningkatkan perekonomian indonesia,
pemerintah Hindia Belanda membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Perkembangan perkebunan dan perdagangan pada umumnya memerlukan
pembiayaan
yang cukup besar. Salah satu sumber pendanaan diperoleh dari para penabung yang
sebagian besar adalah orang-orang Belanda.
Untuk menghimpun dana tersebut pengusaha-pengusaha Hindia
Belanda mendirikan Vereniging Voor de Effecten di Batavia dan sekaligus
memulai perdagangan Efek pada tanggal 14 Desember 1912.
Efek
yang diperdangkan pada masa itu adalah saham/obligasi,
dengan semakin berkembangnya pasar modal Batavia
tersebut, kemudian Bursa
Efek dibuka juga di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925
dan di Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925.
Ketika
suhu politik di Eropa meningkat pada awal tahun 1939 pemerintah Hindia Belanda
memusatkan perdagangan Efek di Jakarta dan menutup Bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Ketika perang
Dunia II berkecamuk, Bursa
Efek di Jakarta juga ditutup pada tanggal 10 Mei 1940.
MASA ORDE LAMA
1. Pada tahun 1949 pemerintah Hindia Belanda mengakui
kedaulatan Republik Indonesia.
2. Pada
tahun 1950 pemerintah menerbitkan Obligasi Republik Indonesia serta mendorong
keinginan untuk mengaktifkan kembali Bursa Efek Indonesia dengan tujuan untuk
mencegah mengalirnya Efek-efek keluar negeri.
3.
Pada tahun 1958 kegiatan bursa terhenti akibat inflasi dan
keadaan perekonomian tidak menentu.
MASA ORDE BARU
1.
Perekonomian
Indonesia pada oerde lama mengalami tingkat inflasi sebesar 650 % pada tahun
1966,
kemudian mengalami penurunan menjadi 24,75 % pada tahun
1969
saat mulai dicanangkan Rencana Pembangunan Lima Tahun I
(REPELITA I).
2.
Pada tahun 1976
pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia yang didahului dengan
dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Modal, Badan Pembina Pasar Modal, dan PT
Danareksa melalui Keppres No.52 Tahun 1976 yang mempunyai fungsi dan tugas membina dan mengatur
pelaksanaan teknis pasar modal.
3.
Pada tanggal 10 agustus 1977 Pasar Modal Indonesia secara
resmi diaktifkan kembali yang ditandai dengan adanya perdagangan saham PT Semen
Cibinong.
4.
Pada tahun 1995
peluncuran jakarta Automated Trading System (JATS) sebuah sistem perdagangan otomatis yang
menggantikan sistem perdagangan manual pada tanggal 22 Mei 1995.
MASA ORDE REFORMASI HINGGA SAAT INI
Sepanjang era ini terdapat beberapa pencapaian antara
lain; penerapan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless tranding),
percepatan sistem penyelesaian (settlement) dari empat hari (T+4), sistem perdagangan jarak jauh (remote
trading), pengembangan
beragam jenis surat berharga lainnya
C.PENGGABUNGAN
BEJ DAN BES MENJADI BEI
Kebijakan Untuk menggabungkan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sudah menjadi harapan lama oleh pemerintah
yaitu dalam hal ini Bapepam-LK (Badan Pelaksana Pasar Modal –Lembaga keuangan).
Gagasan pengabungan
ini memiliki alasan logis untuk di terapkan yaitu :
1. Pasar Modal Indonesia termasuk yang tertinggal di
bandingkan dengan bursa-bursa negara lain.Baik dari jumlah kapitalisasi,jumlah
emiten,produk investasi,serta masih rendahnya kompetisi investor lokal yang
ikut bermain
2. Keinginan untuk menciptakan pasar modal yang kuat dan
mampu bertarung dengan bursa lain.
3. Fenomena penggabungan berbagai bursa di seluruh dunia
karna ingin menciptakan efisiensi dalam menghadapi persaingan global
4. Harapan mentri keuangan Sri Mulyani Indrawati yaitu
menjadikan BI sebagai wadah yang dapat membangkitkan semangat,menciptakan atau
menggunakan pasar saham sebagai ajang membangun ekonomi indonesia yang lebih
baik.
Lembaga managemen Universitas Indonesia sebagai konsultan
independen untuk melakukan study kelayakan terhadap dampak positif dan negatif
jika kedua bursa tersebut di gabungkan lembaga managemen Universitas Indonesia
menyimpulkan bahwa ada 3 metode yang dapat dilakukan yaitu :
1.
Merger
2.
Konsolidasi
3.
Akuisisi
Merger
Merger
adalah proses penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap
berdiri dengan nama perseroannya, sementara yang lain lenyap dengan segala nama
dan kekayaannya dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger dibagi menjadi
tiga, yaitu :
1.
Merger horizontal,
yaitu merger yang dilakukan oleh usaha sejenis. Misal, dua perusahaan benang.
2.
Merger vertikal, yaitu
merger yang terjadi antara perusahaan yang saling berhubungan. Misal,
perusahaan benang dengan perusahaan kain.
3.
Konglomerat, yaitu
merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang
berbeda-beda dan tidak ada kaitannya.
Konsolidasi
Konsolidasi
adalah penggabungan dua buah perusahaan yang bubar karna hukum dengan
menggunakan nama yang baru dimana secara finansial perusahaan yang baru ini
mengambil alih asset hak dan kewajiban dari dua perusahaan yang telah bubar
sebelumnya.
Contoh :
Pembentukan
Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat
akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank
Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut
diambil pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada
saat itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.
Akuisisi
Akuisisi
adalah pembelian suatu perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi
sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar.
Contoh :
Pengambilalihan
saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan
rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali
perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna
tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.
Berdasarkan
hasil rekomendasi sebelumnya dan dengan pertimbangan matang, pemerintah memilih
rekomendasi pertama, yaitu merger.Kebijakan merger pada dua bursa ini menjadi
persoalan yang sedikit terhambat karena Bursa Efek Surabaya tidak memberikan
respons yang cepat. Pada tanggal 11 Mei 2013 para pemegang saham menugaskan
dewan komisaris dan direksi untuk memberikan beberapa pertimbangan serta
analisis berupa Feasible atau tindakan dan sejauh mana dampaknya. Beberapa
dampak negatif yang akan dirasakan adalah sebagai berikut.
1.
BES harus membayar
pesangon, tunjangan atas pengabdian kepada direksi dan komisaris dan semua ini
adalah wajar jika kita melihat peraturan dan Bapepam-LK nomor III.A.3 dan undang-undang yang mengatur
tentang ketenaga kerjaan.
2.
BES harus membayar gaji
dan pesangon kepada para karyawan dan juga kemungkinan tidak sedikit karyawan
harus mencari kembali pekerjaan di tempat lain.
3.
Penggabungan kedua
bursa akan menimbulkan dampak monopoli dalam pengambilan keputusan.
Nilai Kapitalisasi Beberapa Pasar
Modal Tahun 2006
No.
|
Negara
|
Nilai Kapitalisasi
(dolar AS)
|
1
|
Indonesia
|
100
miliar
|
2
|
Malaysia
|
195
miliar
|
3
|
Thailand
|
148
miliar
|
4
|
Singapura
|
294
miliar
|
5
|
Korea
|
752
miliar
|
6
|
Hong
Kong
|
1,213
triliun
|
Penggabungan
Beberapa Bursa di Dunia
No
|
Uraian
|
Tahun
|
1
|
Di Filipina,
kebijakan menggabungkan dua bursanya, yaitu Manila Stock Exchange dengan
Makati Stock Exchange.
|
1992
|
2
|
Di Eropa, Stock
Exchange of Paris, Amsterdam dan Brussels menggabungkan diri membentuk
Euronext.
|
2000
|
3
|
Kuala Lumpur Stock
Exchange dengan Kuala Lumpur Options and Financial Futures Exchange.
|
2004
|
Berikut adalah manfaat yang dapat dari penggabungan kedua
bursa seperti di bawah ini :
1.
Menyederhanakan
biaya teknologi komputerisasi
2.
Mempermudah dalam
usaha yang sifatnya pengembangan produk investasi
3.
Bagi Emiten terjadi
penghematan biaya pencatatan tahun.
4.
Bagi para anggota
bursa dan partisipan yang biasanya wajib membayar kepada kedua bursa kini cukup
pada satu bursa saja,yaitu bursa efek Indonesia.
5.
Menaikan keutungan
Modal (capital gain)karena jumlah yang terlibat menjadi jauh lebih tinggi yaitu
peningkatan angka emiten yang diperkirakan dari 334 akan menjadi 500 emiten.
6.
Investor akan lebih
mudah untuk melakukan pilihan investasi saham atau fixed income(Pendapatan
Tetap) seperti obligasi
7.
Akan mampu
meningkatkan efisiensi kerja baik operasional maupun investasi serta menurunkan
beban kerja.
8.
Terciptanya suatu
efisiensi dan efektivitas bursa yang lebih terintergrasi baik dari sytem
perdagangan maupun aturan main.
Manfaat
Ekonomis Penggabungan BES dan BEJ
Sinergi
|
|
Efisiensi Biaya
|
• Pengurangan
biaya teknologi informasi
• Pengurangan
beberapa biaya SDM yang memiliki fungsi yang sama
|
Peningkatan Pendapatan
|
Peningkatan pendapatan jasa
transaksi perdagangan
|
Optimalisasi Permodalan
|
Perubahan sumber daya tanpa
perubahan struktur modal
|
ALAMAT
BURSA EFEK INDONESIA
BURSA EFEK INDONESIA
Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta
Telp.
021 5150515, Ext. 4300, 4302, 4315
Fax:
021 5150330, Website: www.bei.co.id
D.FUNGSI
PASAR MODAL
Pasar modal mempunyai 2 fungsi utama yaitu :
1.
Sebagai sarana
pendanaan usaha bagi perusahaan
2.
Sebagai sarana
berinvestasi bagi pemilik modal (investor)
Beberapa poin dalam pengertian dari fungsi pasar modal
yaitu :
1.
Investasi merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan dana atau uang
2.
Objek investasi
3.
Jangka waktu
tertentu
4.
Mendapatkan
keuntungan
5.
Masa datang
E.KELEMBAGAAN
DAN PELAKU DI PASAR MODAL INDONESIA
Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM) merupakan lembaga
tertinggi dipasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar
modal.
Bapepam-LK berperan sebagai pihak yang ditunjuk atau
diberi wewenang memutuskan perusahaan yang berhak untuk go public dan
perusahaan yang harus dikeluarkan dari ”the listing” psar modal.
Hal ini disebabkan Bapepam-LK berada di bawah naungan
menteri keuangan, otomatis
dalam mengambil keputusan terkait kondisi yang bersifat tidak sehat sebagai
dampak perusahaan go public harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Bursa Efek
Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang
menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli Efek antara beberapa perusahaan/perorangan yang
terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah
tercatat di Bursa Efek. Tugas-tugas
Bursa Efek antara
lain adalah :
1.
Menyediakan sarana
perdagangan Efek
2.
Mengupayakan
likuiditas perdagangan Efek
3.
Menyebarluaskan
informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
4.
Memasyarakatkan
pasar modal untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
5.
Menciptakan
instrumen dan jasa baru
6.
Membuat peraturan
yang berkaitan dengan kegiatan bursa
7.
Mencegah praktik
transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi penawaran
Sebagai sebuah pasar, Bursa Efek dapat dianalogikan
dengan sebuah pusat perbelanjaan:
Variable
|
Pusat
Perbelanjaan
|
Bursa
Efek
|
Barang
Dagangan
|
Pakaian,
makanan, minuman, dan lain-lain
|
Saham,
Obligasi, Reksa Dana, dan lain-lain
|
Pembayaran
|
Cash
and carry (membayar dulu baru bisa membawa pulang barang yang dibeli)
|
T+3
|
Penyewa
Kios/Toko
|
Pedagang
|
Perusahaan
Efek / Perusahaan Pialang
|
Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP)
LKP merupakan lembaga dipasar modal yang memberikan jasa kliring dan penjaminan atas transaksi
yang terjadi di bursa. LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (KPEI).
Sesuai dengan fungsinya,
lingkup kerja KPEI antara lain :
- Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia
- Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa
Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian (LPP)
LPP adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian
sentral bagi Bank Kustodian dan perusahaan Efek. Bank
Kustodian adalah bank yang bertindak sebagai
tempat penyimpanan dan penitipan uang, surat-surat berharga, maupun
barang-barang berharga lainnya.
Perusahaan Efek
Menurut
Undang-undang Pasar Modal perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan
usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer
investasi. Ini berarti sebuah perusahaan Efek
dapat menjalankan salah satu, dua, atau ketiga kegiatan usaha tersebut.
Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan kegiatan usaha
tersebut setelah mendapat izin dari BAPEPAM.
- Penjamin emisi efek
Perusahaan
efek yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi
kepentingan emiten. Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk :
•
Best effort :
penjamin emisi hanya menjual sebatas yang laku
•
Full commitment :
penjamin emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan.
- Perantara Pedagang Efek
Istilah
Perantara Pedagang Efek merupakan istilah yang dapat ditemukan dalam
Undang-undang Pasar Modal. Istilah tersebut mengandung dua makna, yaitu :
- Perantara dalam jual beli Efek, yaitu bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara atau pialang.
- Pedagang Efek, yaitu dapat melakukan aktifitas jual beli saham untuk kepentingan Perusahaan Efek itu sendiri.
3.
Manajer
Investasi
Perusahaan
atau perorangan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola
portofolio efek untuk para investor atau nasabah baik secara perorangan atau
kolektif.
Lembaga Penunjang
Pasar Modal
Lembaga
Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang berlangsungnya
industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah :
- Biro Administrasi Efek (BAE)
Lembaga
penunjang pasar modal dalam hal administrasi efek baik pada Pasar Perdana
maupun Pasar Sekunder
- Kustodian
Lembaga
yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya.
- Wali Amanat (Trustee)
Lembaga
yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasiatau surat
utang lainnya.
- Pemeringkat Efek
Perusahaan
swasta yang melakukan peringkat atas efek yang bersifat utang
Profesi Penunjang
Pasar Modal
Lembaga
atau perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh emiten dalam rangka
Penawaran Umum. Pihak tersebut antara lain :
- Akuntan Publik
Akuntan
publik mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan
emiten menurut standar audit yang ditetapkan .
- Notaris
Pejabat
umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten
- Konsultan Hukum
Ahli
hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau
emiten.
- Penilai (appraiser)
Pihak
yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar aktiva suatu
perusahaan
- Penasihat Investasi (Investment Advisor)
Lembaga
atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten
berkaitan dengan masalah keuangan.
F.EMITEN
DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Emiten
adalah pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum, yaitu perusahan yang telah
mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat.
Perusahaan
Publik adalah perseroan yang sahamnya telah
dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp. 3 Miliar.
G.INVESTOR
Investor atau pemilik
modal adalah orang yang memiliki dana lebih
untuk diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi. Investor
dapat dbedakan menjadi investor perorangan dan investor institusi (contoh: dana
pensiun). Investor dapat pula dibedakan menjadi investor lokal dan investor
asing.
H.PENGERTIAN
GO PUBLIC
Go
Public
artinya perusahaan tersebut telah memutuskan untuk menjual sahamnya kepada
publik dan siap di nilai publik secara terbuka.
Go
Public
atau penawaran umum merupakan kegiatan yang di lakukan emiten untuk menjual
sekuritas kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang di atur undang-undang
dan peraturan pelaksanaannya. Perusahaan Go Public
sering di sebut dengan Initial Public Offering (IPO).
Keuntungan Go Public
Perusahaan
memutuskan untuk Go Public tentu ada
keuntungan atau sisi positif yang akan di peroleh,
baik bagi internal maupun eksternal perusahaan.
Adapun keuntungan Go Publik tersebut adalah sebagai
berikut.
1.
Mampu meningkatkan
likuiditas perusahaan
2.
Memberi kesempatan
melakukan diversivikasi
3.
Memberi pengaruh
pada nilai perusahaan
4.
Memberi kesempatan
kepada publik untuk dapat menilai perusahaan secara lebih transparan.
Perolehan
Dana Emiten melalui Pasar Modal
2002-2007
(Triliun Rupiah)
Pilihan
Pendanaan
|
2002
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
Saham
|
1,16
|
9,5
|
2,14
|
3,54
|
3,01
|
18,11
|
Right Issue
|
7,31
|
4,49
|
2,96
|
10,36
|
9,76
|
28,56
|
Obligasi Korporasi
|
6,15
|
25,51
|
19,17
|
8,25
|
11,45
|
30,075
|
Total
|
14,62
|
39,50
|
24,27
|
22,15
|
24,22
|
76,745
|
I.KETERBUKAAN
PASCA-EMISI
Pasal
86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan
bahwa eiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau
perusahaan publik wajib:
1.
Menyampaikan
laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada
masyarakat.
2.
Menyampaikan
laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa
material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari
kerja ke-2 setelah terjadinya peristiwa tersebut.
J.UNDERWRITER
Underwriter adalah penjamin emisi bagi setiap perusahaan yang akan
menerbitkan sahamnya di pasar modal. Underwriter akan membantu suatu sindikasi
penjamin yang
terdiri atas beberapa underwriter dengan porsi penjamin yang berbeda-beda.
Contohnya
pada saat PT. Abadi Mulya
akan Go Public atau dengan kata lain akan menjual sahamnya kepada piblik,
maka PT Bank Mandiri menjadi penjamin emisinya bahwa PT
Abadi Mulya layak untuk Go Public. Adapun keuntungan underwriter adalah dalam bentuk fee yang semua itu telah dijelaskan dalam
kontrak awal.
Untuk
menyatakan sebuah kelayakan penjamin suatu perusahaan akan diputuskan dengan
sangat hati-hati dan penuh perhitungan karena akan berdampak jauh ke depan,
baik dari segi finansial dan nonfinansial.
Analisis investasi bisa berasal dari perusahaan underwriter yang bersangkutan dan dapat
ditambah dengan tenaga konsultan yang juga memiliki reputasi baik.
Menurut
Hendy M.Fakhruddin wujud kerja sama antara penjamin emisi dan emiten
adalah berupa kontrak penjamin emisi lengkap dengan berbagai hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
Lebih
jauh Hendy M.Fakhruddin menyatakan bahwa kontrak tersebut memliki sistem
penjaminan dalam dua bentuk berikut.
1.
Agen best
effort, berarti penjamin emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2.
Full
commitment, berarti emisi menjamin penjual seluruh saham yang
ditawarkan. Bila ada yang
tak terjual, maka penjamin
emisi yang membelinya.
K.KONSULTAN
HUKUM DAN NOTARIS
Pendapat
dari konsultan hukum memiliki pengaruh besar dalam memberikan kepercayaan
kepada para invstor terhadap emiten tersebut.
Pendapat
konsultan hukum ini dikenal dengan istilah legal
opinion. Para konsultan hukum menyatakan bahwa ada persoalan hukum yang timbul di
emiten tersebut, maka
ini mampu memberikan sinyal negatif kepada investor dan selanjutnya dapat
menurunkan daya minat pada saham perusahaan.
Pendapat
konsultan hukum mencakup pemeriksaan atas hal-hal berikut.
1.
Anggaran dasar
emiten beserta perubahannya.
2.
Izin usaha emiten.
3.
Bukti
pemilikan/penguasaan harta kekayaan emiten.
4.
Perikatan oleh
perdata maupun pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus kepribadian.
L.AUDITOR
PENJAMIN EMISI
Auditor
Penjamin Emisi adalah sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang di tunjuk dan menyatakan bahwa perusahaan
tersebut layak untuk Go Public. KAP sangat dipengaruhi oleh segi kelayakan pada saat laporan keuangan dan hasil audit lain yang secara
aturan dan prosedural dapat dinyatakan telah memenuhi syarat untuk go public.
M.KRONOLOGIS
PENCATATAN SAHAM DI BEI
Secara
kronologi jalur yan ditempuh emiten hingga pencatatan saham (listing) di bursa
Efek adalah sebagai berikut.
1.
Emiten mengajukan
permohonan pencatatan ke Bursa dan kemudian Bursa Efek akan mengavaluasi permohonan tersebut
apakah sesuai dengan ketentuan pencatatan di Bursa.
Selanjutnya calon emiten melakukan presentasi seputar
kinerja perusahaannya.
2.
Jika memenuhi
syarat,
Bursa Efek akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan
istilah perjanjian pendahuluan.
3.
Selanjutnya calon
emiten mengajukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam-LK.
4.
Apabila telah
mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK,maka calon emiten melakukan
proses penawaran umum atau disebut dengan istilah public offering.
5.
Emiten membayar
biaya pencatatan.
6.
Akhirnya emiten
tercatat di Bursa Efek dan Bursa Efek mengumumkan
pencatatan Efek terebut di Bursa.
Adanya
tahap-tahap ini menyebabkan setiap perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di
bursa menjadi lebih ketat dan pihak bursa juga menjadi tidak gegabah dalam
menerima calon-calon yang dianggap layak dan tidak layak.
N.PENGERTIAN
SURAT BERHARGA
Surat
berharga adalah istilah umum di dunia keuangan yang menunjukan bukti yang
berupa selembar kertas hak investor
(yaitu, pihak yang
memiliki surat berharga tersebut) untuk
mendapatkan hak tertentu atas kepemilikan surat berharga. Hak atas kepemilikan
tersebut dapat berbentuk bermacam-macam, misalnya hak untuk mendapatkan bagian tertentu atas
kekayaan pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Dikatakan
berharga,
karena surat tersebut memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan pada
tingkat harga tertentu sehingga seorang pemegang surat berharga dapat
memperoleh keuntungan atas jual beli surat berharga .
Dipasar
modal istilah khusus untuk surat berharga adalah efek. Oleh sebab itu,
kata efek banyak ditemukan di pasar modal,
seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek,
dan lain-lain.
Ada
banyak jenis Efek dipasar modal. Namun, terdapat 3 jenis Efek yang paling populer yaitu, saham,
obligasi, dan reksa dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar